Tuesday, July 27, 2010

STANDARISASI TOILET DAN TEMPAT WUDHU DALAM PERSFEKTIF SYAR’IYAH


STANDARISASI TOILET DAN TEMPAT WUDHU
DALAM PERSFEKTIF SYAR’IYAH

Ketika kita mengatakan Standarisasi toilet dan tempat wudhu… that’s means islam mempunyai standar tersendiri dalam hal struktur bagunan toilet dan tempat wudhu, sayangnya sampai saat sekarang ini, jarang serjana muslim yang mencoba mengkaji bagaimana idealnya bagunan toilet dan tempat wudhu dalam kacamata islam.

Hal yang mungkin menjadi lumrah dan biasa bagi kita, bahkan mungkin telah menjadi suatu traditional management , menggabungkan antara posisi bangunan toilet dan tempat wudhu, hal tersebut bisa kita istilahkan sebagai suatu warisan budaya – cultural inheritance-  barat dalam hal arsitikturil, penulis istilahkan dengan – Europenesque- . sangat sulit bagi penulis memdapatkan terminology- ketika ingin mengatakan antara pengabungan toilet dengan tempat wudhu, hal ini disebabkan karena telah menjadi kebiasaan bagi kita berwuduh di tempat cuci tangan (washtavel), atau di kamar mandi.

Ada dua points menarik yang penulis soroti :

Pertama          : mengenai standarisasi Islamic architectural  dan relevansinya  
                        dalam hukum syari’ah
Kedua             : Pradigma ulamas dalam menyikapi penggabungan antara
                        bangunan toilet dengan tempat wudhu.


Point pertama :
Dalam hal artsitekturil, islam pernah mengalami kejayaan, bahkan sampai sekarang ini, masih terdapat banyak archeological atau peninggalan-peninggalan para arsitek islam yang sungguh sangat fantastik. Salah satu ciri khas dari bangunan islam abad klasik adalah berbentuk kotak segi empat baik itu rumah ataupun masjid, hanya saja mesjid biasanya sisi tengahnya merupakan lapangan terbuka  yang dikelilingi pilar, pada lapangan tersebut didirikan sebuah tempat wudhu untuk memudahkan jama’ah yang batal wudhunya.

Pada pengembanganya gaya arsitektur bangunan periode Umawiyyah banyak dipengaruhi dengan gaya bangunan Bizantium dan majuzy yaitu berbentuk Basilika dan Manarah. Seperti bisa dilihat di Masjid Umayyah yang awalnya adalah Gereja Johannes di Damaskus. Interior masjid ini digarap seniman-seniman Yunani dari Konstantinopel.
Pada masa ini ragam hias mosaik dan stucco yang dipengaruhi oleh pengulangan geometris sebagai tanda berkembang pesatnya ilmu pengetahuan. Selain itu ciri khas lapangan di tengah masjid mulai diganti oleh ruangan besar yang ditutup kubah.
Pada masa ini pula dikenal kalifah yang sangat memperhatikan kelestarian masjid-masjid, yaitu Kalifah Abdul Malik dan Kalifah Al-walid. Kalifah Abdul Malik membangun Kubah Batu Karang (dikenal pula dengan nama Masjid Quber esh Sakhra dan Masjid Umar) sebagai pengingat tempat dinaikkannya Nabi Muhammad ke langit pada peristiwa Isra-Miraj. Selain itu dibangun pula Masjid Al Aqsa.
Dinasti Umayyah juga meninggalkan banyak istana yang memiliki ciri tersendiri, yaitu bangunan di tengah-tengah gurun pasir yang terasing, walaupun kini banyak yang telah rusak. Contohnya adalah Istana Kusair Amra.
Sampai pada pada periode kegimalangan arsitektur islam adalah masuknya islam ke Kordoba pada tahun 750, dan yang paling mengagumkan adalah peninggalan mesji Kordoba yang merupakan perpaduan gaya klasik Islam dan Yunani.
Dari uraian diatas dapat dipastikan bahwa islam mempunyai standar, atau ciri tersendiri dalam mendirikan suatu bangunan, ini sangat terkait dengan nilai-nilai dasar yang telah di tetapkan oleh Rasulullah, contoh kecil, ketika seseorang membangun sebuah toilet yang didesaign dengan gaya Europenesque (pengabungan antara closed dengan tempat cuci tangan –wudhu-) ini akan berbias pada boleh tidaknya, atau sah tidaknya berwudhu dalam ruangan tersebut, dan ketika wudhu seseorang itu tidak sah atau tidak sempurna, secara otomatis akan mempengaruhi  keabsahan shalatnya.

Point Kedua :
Sebenarnya persoalan ini sangat simple akan tetapi mempunyai akibat yang sangat luar biasa, karena berujung pada suasana hati ketika berkomunikasi dengan sang pengcipta –Shalat- . Allah maha suci dan maha bersih, dan Allah akan menerima hambanya yang juga bersih baik lahir maupun bathin. Dasar daripada tulisan ini sebenarnya adalah sebuah hadits yang melarang seseorang mengucapkan Kalimat Allah, atau membaca Al-Qur’an, atau membaca Do’a dalam toilet.
Relavansinya bagaimana ketika seseorang berwudhu dalam toilet, dan tentunya wudhu merupakan rangkaian untuk berhubungan kepada Allah –Shalat- yang mempunyai syarat-syarat sah dan rukun-rukun yang telah digariskan oleh Rasulullah, untuk lebih hidmatnya bagaimana status hokum bewudhu dalam toilet ada baiknya kita tela’ah pendapat para ulamas sebagai berikut :
Berkata Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma:

يكره أن يذكر الله وهو جالس على الخلاء


"Dibenci seseorang yang menyebut Allah  sedangkan dia dalam keadaan duduk di dalam jamban" (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/209 no: 1227, dengan sanad yang hasan)

اثنان لا يذكر الله العبد فيهما إذا أتى الرجل أهله يبدأ فيسمي الله وإذا كان في الخلاء

"Dua keadaan dimana seorang hamba tidak boleh menyebut Allah di dalamnya, (pertama) ketika seorang laki-laki mendatangi istrinya, maka hendaklah dia mulai dengan menyebut nama Allah, (kedua) apabila dia berada di jamban" (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/209 no: 1229 ,dengan sanad yang shahih)


Abu Ishaq As-Sabii'iy rahimahullah juga berkata:

ما أحب أن أذكر الله إلا في مكان طيب

"Aku tidak senang berdzikir kepada Allah kecuali di tempat yang baik" (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/210 no:1236, dengan sanad yang shahih)


Dari Majlis Fatwah ad-Daimah berkata :

إذا وضع حائل بين الماء الذي ينزل من الصنبور وبين محل النجاسة بحيث إن الماء إذا نزل على الأرض تكون هذه الأرض طاهرة فلا مانع من الوضوء والاستنجاء
Apabila ada batas antara kran air dan antara tempat najisnya sehingga air turun ke tempat yang suci maka tidak mengapa berwudhu dan istinja' (di dalam kamar mandi tersebut)"
Syeikh  utsaimin berkata :
يجوز الوضوء في الحمام ولا حرج فيه ولكن ينبغي للإنسان أن يتحفظ من إصابة النجاسة له فإذا تحفظ من ذلك فليتوضأ في أي مكان كان
"Boleh berwudhu di kamar mandi dan tidak masalah, akan tetapi hendaknya menjaga diri dari ditimpa najis, apabila bisa terjaga dirinya dari najis maka silakan dia berwudhu dimana saja"



Dari beberapa hadits dan pendapat ulamas diatas, tidak ada hadist yang secara terang-terangan melarang seseorang berwudhu dalam toilet, hanya saja makruh hukumnya menyebut nama Allah dalam toilet, dalam mengantispasi polemik pendapats diatas, ulama memberikan solusi bahwa jika seseorang akan berwudhu hendaknya memulai membaca basmalah dan membaca do’a2 wudhu dalam hati.
Terakhir…idealnya dalam membangun sebuah toilet dan tempat wudhu hendaknya dipisahkan, even pemisah itu dari tirai atau apa saja menjadi pemisah antara toilet dengan tempat wudhu.
Sebuah Catatan untuk rekonstruksi toilet KBRI Addis Ababa.
Dan terima kasih banyak untuk Semua HOME STAFF KBRI Addis Ababa, semoga Allah membalas Niat dan Amalan Bapaks.


Wassalam

Home Addis Ababa, July 27, 2010
A.Aidid

Taro ki ada-ada

HTML Comment Box is loading comments...

Followers