STANDARISASI TOILET DAN TEMPAT WUDHU
DALAM PERSFEKTIF SYAR’IYAH
Ketika
kita mengatakan Standarisasi toilet dan tempat wudhu… that’s means islam
mempunyai standar tersendiri dalam hal struktur bagunan toilet dan tempat
wudhu, sayangnya sampai saat sekarang ini, jarang serjana muslim yang mencoba
mengkaji bagaimana idealnya bagunan toilet dan tempat wudhu dalam kacamata
islam.
Hal
yang mungkin menjadi lumrah dan biasa bagi kita, bahkan mungkin telah menjadi
suatu traditional management , menggabungkan antara posisi bangunan
toilet dan tempat wudhu, hal tersebut bisa kita istilahkan sebagai suatu warisan
budaya – cultural inheritance- barat dalam hal arsitikturil, penulis
istilahkan dengan – Europenesque- . sangat sulit bagi penulis
memdapatkan terminology- ketika ingin mengatakan antara pengabungan
toilet dengan tempat wudhu, hal ini disebabkan karena telah menjadi kebiasaan
bagi kita berwuduh di tempat cuci tangan (washtavel), atau di kamar mandi.
Pertama : mengenai standarisasi Islamic
architectural dan relevansinya
dalam hukum syari’ah
Kedua
: Pradigma ulamas dalam menyikapi penggabungan antara
bangunan toilet dengan
tempat wudhu.
Point
pertama :
Dalam
hal artsitekturil, islam pernah mengalami kejayaan, bahkan sampai sekarang ini,
masih terdapat banyak archeological atau peninggalan-peninggalan para
arsitek islam yang sungguh sangat fantastik. Salah satu ciri khas dari bangunan
islam abad klasik adalah berbentuk kotak segi empat baik itu rumah ataupun
masjid, hanya saja mesjid biasanya sisi tengahnya merupakan lapangan
terbuka yang dikelilingi pilar, pada
lapangan tersebut didirikan sebuah tempat wudhu untuk memudahkan jama’ah yang
batal wudhunya.
Pada
pengembanganya gaya arsitektur bangunan periode
Umawiyyah banyak dipengaruhi dengan gaya
bangunan Bizantium dan majuzy yaitu berbentuk Basilika dan Manarah.
Seperti bisa dilihat di Masjid Umayyah yang awalnya adalah Gereja
Johannes di Damaskus. Interior
masjid ini digarap seniman-seniman Yunani dari Konstantinopel.
Pada
masa ini ragam hias mosaik
dan stucco
yang dipengaruhi oleh pengulangan geometris sebagai tanda berkembang pesatnya
ilmu pengetahuan. Selain itu ciri khas lapangan di tengah masjid mulai diganti
oleh ruangan besar yang ditutup kubah.
Pada
masa ini pula dikenal kalifah yang sangat memperhatikan kelestarian
masjid-masjid, yaitu Kalifah Abdul Malik dan Kalifah Al-walid. Kalifah Abdul
Malik membangun Kubah Batu Karang (dikenal pula dengan nama Masjid Quber esh
Sakhra dan Masjid
Umar) sebagai pengingat tempat dinaikkannya Nabi Muhammad ke langit
pada peristiwa Isra-Miraj. Selain itu dibangun pula Masjid Al Aqsa.
Dinasti
Umayyah juga meninggalkan banyak istana yang memiliki ciri tersendiri, yaitu
bangunan di tengah-tengah gurun pasir yang terasing, walaupun kini banyak yang
telah rusak. Contohnya adalah Istana Kusair Amra.
Sampai
pada pada periode kegimalangan arsitektur islam adalah masuknya islam ke
Kordoba pada tahun 750, dan yang paling mengagumkan adalah peninggalan mesji
Kordoba yang merupakan perpaduan gaya klasik Islam dan Yunani.
Dari
uraian diatas dapat dipastikan bahwa islam mempunyai standar, atau ciri tersendiri
dalam mendirikan suatu bangunan, ini sangat terkait dengan nilai-nilai dasar
yang telah di tetapkan oleh Rasulullah, contoh kecil, ketika seseorang
membangun sebuah toilet yang didesaign dengan gaya Europenesque (pengabungan
antara closed dengan tempat cuci tangan –wudhu-) ini akan berbias pada boleh
tidaknya, atau sah tidaknya berwudhu dalam ruangan tersebut, dan ketika wudhu
seseorang itu tidak sah atau tidak sempurna, secara otomatis akan mempengaruhi keabsahan shalatnya.
Point
Kedua :
Sebenarnya
persoalan ini sangat simple akan tetapi mempunyai akibat yang sangat luar
biasa, karena berujung pada suasana hati ketika berkomunikasi dengan sang
pengcipta –Shalat- . Allah maha suci dan maha bersih, dan Allah akan menerima hambanya
yang juga bersih baik lahir maupun bathin. Dasar daripada tulisan ini
sebenarnya adalah sebuah hadits yang melarang seseorang mengucapkan Kalimat
Allah, atau membaca Al-Qur’an, atau membaca Do’a dalam toilet.
Relavansinya
bagaimana ketika seseorang berwudhu dalam toilet, dan tentunya wudhu merupakan
rangkaian untuk berhubungan kepada Allah –Shalat- yang mempunyai syarat-syarat
sah dan rukun-rukun yang telah digariskan oleh Rasulullah, untuk lebih
hidmatnya bagaimana status hokum bewudhu dalam toilet ada baiknya kita tela’ah
pendapat para ulamas sebagai berikut :
Berkata
Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma:
يكره أن يذكر الله وهو جالس على الخلاء
"Dibenci
seseorang yang menyebut Allah sedangkan
dia dalam keadaan duduk di dalam jamban" (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi
Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/209 no: 1227, dengan sanad yang hasan)
اثنان لا يذكر الله العبد فيهما إذا أتى الرجل أهله يبدأ فيسمي الله
وإذا كان في الخلاء
"Dua keadaan dimana seorang hamba tidak boleh menyebut Allah di dalamnya, (pertama) ketika seorang laki-laki mendatangi istrinya, maka hendaklah dia mulai dengan menyebut nama Allah, (kedua) apabila dia berada di jamban" (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/209 no: 1229 ,dengan sanad yang shahih)
Abu Ishaq As-Sabii'iy rahimahullah juga berkata:
ما أحب أن أذكر الله إلا في مكان طيب
"Aku
tidak senang berdzikir kepada Allah kecuali di tempat yang baik"
(Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/210 no:1236, dengan
sanad yang shahih)
Dari
Majlis Fatwah ad-Daimah berkata :
إذا وضع حائل بين الماء الذي ينزل من الصنبور وبين محل النجاسة بحيث إن الماء إذا نزل على الأرض تكون هذه الأرض طاهرة فلا مانع من الوضوء والاستنجاء
Apabila
ada batas antara kran air dan antara tempat najisnya sehingga air turun ke
tempat yang suci maka tidak mengapa berwudhu dan istinja' (di dalam kamar mandi
tersebut)"
Syeikh utsaimin berkata :
يجوز الوضوء في الحمام ولا حرج فيه ولكن ينبغي للإنسان أن يتحفظ من
إصابة النجاسة له فإذا تحفظ من ذلك فليتوضأ في أي مكان كان
"Boleh
berwudhu di kamar mandi dan tidak masalah, akan tetapi hendaknya menjaga diri
dari ditimpa najis, apabila bisa terjaga dirinya dari najis maka silakan dia
berwudhu dimana saja"
Dari
beberapa hadits dan pendapat ulamas diatas, tidak ada hadist yang secara
terang-terangan melarang seseorang berwudhu dalam toilet, hanya saja makruh
hukumnya menyebut nama Allah dalam toilet, dalam mengantispasi polemik
pendapats diatas, ulama memberikan solusi bahwa jika seseorang akan berwudhu
hendaknya memulai membaca basmalah dan membaca do’a2 wudhu dalam hati.
Terakhir…idealnya
dalam membangun sebuah toilet dan tempat wudhu hendaknya dipisahkan, even
pemisah itu dari tirai atau apa saja menjadi pemisah antara toilet dengan
tempat wudhu.
Sebuah Catatan untuk rekonstruksi
toilet KBRI Addis Ababa.
Dan terima kasih banyak untuk Semua
HOME STAFF KBRI Addis Ababa, semoga Allah membalas Niat dan Amalan Bapaks.
Wassalam
Home Addis Ababa, July 27, 2010
A.Aidid